Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Terima Aspirasi FPE KSBSI, Wagub Sulteng Minta PT NNI dan Buruh Duduk Bersama

badge-check


					Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Menerima Aspirasi FPE KSBSI Yang Menggelar Aksi Penyampaian Pendapat Di Halaman Kantor Gubernur Sulteng. (Foto; Istimewa) Perbesar

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Menerima Aspirasi FPE KSBSI Yang Menggelar Aksi Penyampaian Pendapat Di Halaman Kantor Gubernur Sulteng. (Foto; Istimewa)

Karama.id – Palu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng) dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan Reny saat menerima aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan serikat buruh, terutama terkait dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga:
Reny Lamadjido Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan di Tengah Kemajemukan Sulteng

Menanggapi aspirasi tersebut, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi audiensi dan mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen PT NNI.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Menurut Reny, mediasi diperlukan untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus mengklarifikasi persoalan yang terjadi dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berkembang tanpa penyelesaian. Komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan dan pemerintah, kata dia, perlu terus dibangun agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.

“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.

Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny mengatakan pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menekankan penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan agar hak pekerja maupun kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Reny juga memastikan akan memantau perkembangan proses mediasi dan meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan di lapangan. Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah provinsi dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan.

Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, pemulihan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, serta pelaksanaan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK.

Serikat buruh juga meminta perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta jaminan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Baca Juga:
Reny Lamadjido Ajak KADIN Sulteng Perkuat Hilirisasi dan Investasi Daerah

Pemerintah Provinsi Sulteng selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Reny berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog dan menghasilkan penyelesaian bagi pekerja maupun perusahaan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Reny dalam kesempatan tersebut didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi